Streaming Radio Rimba Pase

Welcome to Broadcasting Acheh People of Radio Rimba Pase 90,1 FM, on Tgk.Rahman Paloh Street Cot Kaye Adang Lhokseumawe, Aceh. Telp (0645)7043955, Sms:=============,Email:radiorimba_pase@yahoo.com

Pemangku Wali Nanggroe: Tujuh Tahun Damai, UU PA Harus Final Sesuai MoU Helsinki


images slide

BANDA ACEH - Perdamaian antara Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sudah berlangsung tujuh tahun diharapkan mampu merampungkan semua butir-butir Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) sesuai dengan butir-butir MoU Helsinki, di Finlandia pada 15 Agustus 2005 silam.

"Karena MoU Helsinki merupakan foundamental awal perdamaian antara RI dan GAM," kata Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar, dalam acara jumpa pers di kediamannya di Geucheu Kayee Jatho, Banda Aceh, Selasa 14 Agustus 2012.

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, T. Setia Budi dan Ketua Panitia Sayeed Abdul Aziz serta Hanif Asmara. Acara yang semula digelar dan juga diikuti oleh Gubernur Aceh tersebut, berlangsung sekira pukul 11.50 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Malik Mahmud juga mengatakan, kalau UU PA bisa disinkronkan dengan MoU Helsinki, maka akan ada jaminan perdamaian ini akan terus berlangsung antara Aceh dan Jakarta.

Malik Mahmud juga berharap, agar semua masyarakat Aceh memahami dan mengetahui sebab musabab konflik terjadi di Aceh karena apa. Karena, kata dia, dengan memahami hal tersebut orang Aceh bisa selalu menjaga marwah, kepentingan dan hal lainnya yang ada di Aceh.

"Termasuk UU PA yang belum semuanya beres dan akan dibereskan dalam waktu dua tahun ini," ujar dia.[ http://atjehpost.com ]