BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah mulai memberlakukan aturan disiplin ketat bagi pegawai negeri sipil di jajaran Pemerintah Aceh dan Sekretariat Daerah. Saksi terhadap pegawai negeri nakal tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh, Nomor 800/22476 bertanggal 15 Agustus 2012 tentang Pembinaan Disiplin dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh.
“Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemotongan TPK (tunjangan prestasi kerja) sebesar 50% bagi PNS yang kedapatan berada di restoran/cafĂ©/warung atau kedai kopi pada jam kerja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur, dalam siaran persnya, Kamis, 23 Agustus 2012.
“Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemotongan TPK (tunjangan prestasi kerja) sebesar 50% bagi PNS yang kedapatan berada di restoran/cafĂ©/warung atau kedai kopi pada jam kerja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur, dalam siaran persnya, Kamis, 23 Agustus 2012.