BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah mulai memberlakukan aturan disiplin ketat bagi pegawai negeri sipil di jajaran Pemerintah Aceh dan Sekretariat Daerah. Saksi terhadap pegawai negeri nakal tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh, Nomor 800/22476 bertanggal 15 Agustus 2012 tentang Pembinaan Disiplin dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh.
“Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemotongan TPK (tunjangan prestasi kerja) sebesar 50% bagi PNS yang kedapatan berada di restoran/café/warung atau kedai kopi pada jam kerja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur, dalam siaran persnya, Kamis, 23 Agustus 2012.
Kata Makmur, sanksi tidak hanya berlaku bagi PNS yang berkeliaran pada jam kerja, tetapi juga berlaku untuk atasan langsung sang pegawai yang bersangkutan. “Untuk atasannya akan dikenakan pemotongan TPK sebesar 10 persen,” kata Makmur.
Sanksi pemotongan TPK 10 persen juga diterapkan bagi pegawai yang tidak ikut apel pada hari Senin dua kali berturut-turut dalam sebulan. Sedangkan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan dikenakan pemotongan 5 persen.
“Sanksi diberikan dengan tujuan untuk penegakan disiplin dan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas serta mendorong produktivitas PNS sesuai sistem karir dan prestasi kerja,” kata Makmur.
Dalam surat itu, kata Makmur, gubernur juga memerintahkan Kepala SKPA untuk melaporkan tingkat kehadiran dan disiplin PNS dalam bentuk rekapitulasi daftar hadir setiap bulan. Kepala SKPA dan atasan langsung pegawai diminta hanya memberi izin keluar kantor secara tertulis kepada PNS, dengan pertimbangan yang rasional dan selektif.
Untuk mengefektifkan surat edaran itu, kata Makmur, gubernur juga meminta Kepala Satpol PP dan WH untuk memantau, mengawasi dan mendata identitas PNS yang kedapatan berada di kedai kopi pada jam kerja. “Hasil pantauan dan pengawasan itu akan dilaporkan setiap bulannya pada Kepala SKPA terkait dan Gubernur Aceh,” kata Makmur.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh, T. Setia Budi, meminta masyarakat ikut mengawasi PNS yang berkeliaran pada jam dinas.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, sekaligus sebagai cambuk bagi PNS untuk memberikan pengabdian secara utuh bagi pembangunan Aceh.[sumber:http://atjehpost.com]
“Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemotongan TPK (tunjangan prestasi kerja) sebesar 50% bagi PNS yang kedapatan berada di restoran/café/warung atau kedai kopi pada jam kerja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur, dalam siaran persnya, Kamis, 23 Agustus 2012.
Kata Makmur, sanksi tidak hanya berlaku bagi PNS yang berkeliaran pada jam kerja, tetapi juga berlaku untuk atasan langsung sang pegawai yang bersangkutan. “Untuk atasannya akan dikenakan pemotongan TPK sebesar 10 persen,” kata Makmur.
Sanksi pemotongan TPK 10 persen juga diterapkan bagi pegawai yang tidak ikut apel pada hari Senin dua kali berturut-turut dalam sebulan. Sedangkan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan dikenakan pemotongan 5 persen.
“Sanksi diberikan dengan tujuan untuk penegakan disiplin dan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas serta mendorong produktivitas PNS sesuai sistem karir dan prestasi kerja,” kata Makmur.
Dalam surat itu, kata Makmur, gubernur juga memerintahkan Kepala SKPA untuk melaporkan tingkat kehadiran dan disiplin PNS dalam bentuk rekapitulasi daftar hadir setiap bulan. Kepala SKPA dan atasan langsung pegawai diminta hanya memberi izin keluar kantor secara tertulis kepada PNS, dengan pertimbangan yang rasional dan selektif.
Untuk mengefektifkan surat edaran itu, kata Makmur, gubernur juga meminta Kepala Satpol PP dan WH untuk memantau, mengawasi dan mendata identitas PNS yang kedapatan berada di kedai kopi pada jam kerja. “Hasil pantauan dan pengawasan itu akan dilaporkan setiap bulannya pada Kepala SKPA terkait dan Gubernur Aceh,” kata Makmur.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh, T. Setia Budi, meminta masyarakat ikut mengawasi PNS yang berkeliaran pada jam dinas.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, sekaligus sebagai cambuk bagi PNS untuk memberikan pengabdian secara utuh bagi pembangunan Aceh.[sumber:http://atjehpost.com]