Streaming Radio Rimba Pase

Welcome to Broadcasting Acheh People of Radio Rimba Pase 90,1 FM, on Tgk.Rahman Paloh Street Cot Kaye Adang Lhokseumawe, Aceh. Telp (0645)7043955, Sms:=============,Email:radiorimba_pase@yahoo.com

Ini Implementasi MoU Helsinki versi Pemerintah Aceh

BANDA ACEH – Kepala Biro Pemerintahan Aceh, A Hamid Zein, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang dihasilkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia diimplementasikan melalui sembilan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan tiga Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Dari sembilan RPP itu, tiga diantaranya sudah disahkan atau diundang-undangkan, dua dalam tahap pembahasan, dan empat sama sekali belum ada drafnya. Sedangkan dari tiga RPERPRES, dua di antaranya sudah disahkan, an satu lagi belum diselesaikan drafnya.

Hal itu dikatakan Hamid Zein terkait dengan pertemuan Penjabat Gubernur Aceh, Tarmizi A Karim bersama pihak Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa, 21 Februari siang, di ruang pertemuan Gubernur Aceh untuk membahas RPP UUPA yang belum siap.

Menurut Hamid Zein yang juga hadir dalam pertemuan itu, tiga dari sembilan RPP yang sudah disahkan yaitu undang-undang mengenai partai lokal yang disahkan pada 2007, persyaratan dan pengangkatan serta pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan Kabupaten/Kota (Sekdakab) pada tahun 2009, dan pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang pada 2010.

“Kemudian dua yang sedang dalam pembahasan atau penyelesaian, di antaranya, pengelolaan bersama minyak bumi dan gas bumi Aceh dan kewenangan pemerintah yang bersifat nasional,” ujarnya.

“Dan 4 belum ada draf seperti: 1.tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah (ada yang menafsirkan telah di tampung dalam PP 19/2010), 2. standar, norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan pns aceh/ kabupaten/ kota, 3. nama aceh dan gelar pejabat pemerintah aceh, dan 4. penyerahan prasarana, pendanaan, personil dan dokmen terkait dengan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) danMTs (Madrasah Tsanawiyah),” lanjut Hamid.

Sedangkan untuk tiga RPERPRES, lanjut Hamid, dua di antaranya sudah ditetapkan, yaitu mengenai Tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan atas rencana persetujuan Internasional, rencana pembentukan undang-undang dan kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh (2008), dan satu lagi menegnai kerjasama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri (2010).”

“Dan satu belum ada draf dari pemerintah yaitu penyerahan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat daerah,” rinci Hamid. [Sumber:atjehpost.com]