Streaming Radio Rimba Pase

Welcome to Broadcasting Acheh People of Radio Rimba Pase 90,1 FM, on Tgk.Rahman Paloh Street Cot Kaye Adang Lhokseumawe, Aceh. Telp (0645)7043955, Sms:=============,Email:radiorimba_pase@yahoo.com

AKHIR MASA JABATAN 17 KEPALA DAERAH


BANDA ACEH, 1 Februari 2012 – Sebanyak 17 kepala daerah di Aceh akan mengakhiri masa jabatannya sebelum pelaksanaan pemilihan yang digelar pada 9 April 2012 nanti. Dari 17 kabupaten/kota dan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak itu, hanya Aceh Barat yang masa jabatan bupati dan wakil bupatinya berakhir setelah pelaksanaan pemilukada 2012.

Lowongnya posisi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota itu disebabkan karena pergeseran jadwal pemungutan suara. Sebelumnya, pemilihan dijadwalkan berlangsung pada 16 Februari. Namun akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi, jadwal pemungutan suara bergeser menjadi 9 April.

Sejatinya –jika pilkada 16 Februari—hanya kursi gubernur dan wakil gubernur Aceh saja yang lowong. Posisi itu akan diisi oleh pelaksana harian atau penjabat (Pj). Keduanya akan mengakhiri masa tugasnya pada 8 Februari 2012.

“Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan penjabat kepada Presiden. Namun jika belum ada penjabat, maka Sekretaris Daerah Aceh atau Sekda di kabupaten/kota akan melaksanakan tugas sehari-hari, sampai Presiden mengangkat penjabat,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh A. Hamid Zain di Banda Aceh, Rabu (1/2).

Untuk 16 kabupaten/kota lain yang masa tugas kepala daerahnya akan berakhir sebelum pelaksanaan pemilukada, Gubernur Aceh akan mengusulkan para pelaksana tugas kepada Menteri Dalam Negeri.

“Sampai saat ini Menteri Dalam Negeri belum menentukan pejabat yang akan menempati pos-pos itu,” ujar Hamid Zain.

Satu-satunya pejabat yang berstatus incumbent dalam Pemilukada ini adalah Bupati Aceh Barat Ramli MS dan Wakilnya Fuadri. Keduanya baru akan mengakhiri masa jabatan pada 23 April 2012. Namun dalam Pemilukada nanti, mereka tidak lagi bersatu. Ramli MS akan berpasangan dengan Moharriadi Safari yang maju melalui dukungan koalisi partai, sedangkan Fuadri berpasangan dengan Bustami lewat jalur perseorangan.

Karena bertatus incumbent, untuk mengikuti Pemilikada tahun ini, mereka harus cuti dari jabatannya sejak kampanye dimulai pada 22 Maret.

Dengan demikian, bisa dipastikan hanya Kabupaten Aceh Barat yang tidak memiliki pejabat sementara sampai 9 April nanti, kecuali pemilukada di daerah itu berlangsung dua putaran.

Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, ada enam daerah yang tidak melangsungkan Pemikada serentak karena masa jabatan kepala daerahnya relatif masih lama.

Jadwal Masa berakhir kepada daerah di Aceh
NoJabatan kepala daerahBerakhir masa jabatan
1.Gubernur/ Wakil Gubernur08 Februari 2011
2.Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh19 Februari 2012
3.Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya20 Februari 2012
4.Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar01 Maret 2012
5.Bupati/Wakil Bupati Bener Meriah02 Maret 2012
6.Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara05 Maret 2012
7.Walikota/Wakil Walikota Lhokseumawe05 Maret 2012
8.Bupati/Wakil Bupati Gayo Lues06 Maret 2012
9.Walikota/Wakil Walikota Sabang12 Maret 2012
10.Bupati/Wakil Bupati Pidie13 Maret 2012
11.Walikota/Wakil Walikota Langsa14 Maret 2012
12.Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur14 Maret 2012
13.Bupati/Wsakil Bupati Aceh Singkil26 Maret 2012
14.Bupati/Wakil Bupati Simeulue27 Maret 2012
15.Bupati/Wakil Bupati Nagan Raya30 Maret 2012
16.Bupati/Wakil Bupati Aceh Barat Daya30 Maret 2012
17.Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah03 April 2012
18.Bupati/Wakil Bupati Aceh Barat23 April 2012
19.Bupati/Wakil Bupati Bireuen25 Juli 2012
20.Bupati/Wsakil Bupati Aceh Tamiang07 Agustus 2012
21.Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara01 September 2012
22.
Bupati/Swakil Bupati Aceh Selatan
10 Maret 2012
23.Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya02 Februari 2014
24.Walikota/Wakil Walikota Subulussalam05 Maret 2014
Sumber: KIP ACEH